Khawarij


BAB ІІ
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Khawarij
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab,yaitu Kharaja yang berarti keluar,muncul,timbul,atau memberontak.Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebutkan,bahwa Khawarij adalah orang yang memberontak atau membelot dari suatu kepemimpinan yang sah.Berdasarkan pengartian etimologi ini pula,ada beberapa ahli bahasa yang mengartikan,bahwa Khawarij adalah setiap muslim yang keluar dari kesatuan umat islam. [1]
Adapun yang dimaksud Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/aliran/kelompok pengikut ali bin abi thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan mereka terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perangan Siffin pada tahun 37 H/648 M,dengan kelompok bughat (pemberontak) yang di komandani oleh Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.2
1        Nama lain dari Khawarij 
a.         Khawarij
Ada yang mengatakan nama golongan ini berdasarkan atas ayat 100 dari surah An-Nisa’,
....."ومن يخرج من بيته مهاجرا الى الله و رسوله ثم يدركه الموت فقد وقع اجره على الله"....

”…Barang siapa yang Keluar dari rumah dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,kemudian kematian menimpanya,sesungguhnya telah tetep pahala di sisi Allah…”

b.         Syurah
Syurah berasal dari kata Yasri (menjual), Sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari surat Al-Baqarah
ومن الناس من يشري نفسه ابتغاء مرضات الله……

”Dan diantara manusia Ada orang yang menjual/mengorbankan dirinya untuk memperoleh keridhloan Allah”.
c.         Haruriyah
Ketika  pada waktu sesudah tahkim mereka memisahkan diri dari barisan ali,dan membentuk pasukan di haruri.Yang kemudian selalu menentang khilafah
B.    Sejarah munculnya Golongan khawarij
             Sesudah wafatnya Usman,calon terkuat untuk menggantikannya adalah Ali bin Abi Thalib.Pada tanggal 24 juni 656 M. Ali secara resmi diangkat sebagai kholifah di masjid madinah,namun pengangkatannya tidak disetujui oleh banyak pihak. Ia juga dipersalahkan karena tidak segera menyelesaikan kasus pembunuhan Usman bin Affan. Akibatnya,situasi dan kondisi politik dalam negeri saat itu menjadi tidak menentu dan keresahan terjadi dimana-mana.
             Tantangan berat pertama yang dihadapi ‘Ali bin abi Thalib datang dari dua sahabat seniornya,yaitu Thalhah dan Zubair yang di dukung oleh Aisah,istri Nabi Muhammad SAW. Ketika tokoh ini menuntut ‘Ali agar segera mencari dan mengadili pembunuh Usman. Namun,karena pada situasi dan kondisi politik tidak memungkinkan bagi ‘Ali,ia tidak dapat memenuhi tuntutan itu dengan segera. Kemudian perselisihan ini mencapai puncaknya dengan terjdinya perang,ynag dikenal dengan nama perang Jamal (Unta),Karena Aisah  pada waktu itu menunggang Unta. Perang ini di menangkan oleh ‘Ali. Zubair dan Thalhah mati terbunuh,sedangkan Aisah dikembalikan ke mekkah.    
             Tantangan berat yang kedua datang dari Muawiyah bin abi sufyan, Seorang Gubenur Damaskus (Syria) yang tidak mengakui Ali sebagai kholifah dan ia menuntut bela atas kematian Usman. Tantangan dari berbagai pihak ini makin menyudutkan dan menyulitkan kepemimpinan Ali.
       Untuk mencari ketenangan dalam menjalankan pemerintahan,Ali memindahkan pusat pemerintahannya dari Madinah ke Kufah. Ia juga memecat sejumlah gubernur yang dulu diangkat oleh Usman,termasuk diantaranya adalah  Muawiyah. Pemecatan ini dilakukannya antara lain karena ia menilai bahwa terjadinya keresahan di zaman Usman sampai ia meninnggal adalah karena pengangkatan dan sikap-sikap para gurbenur ini.
Tindakan ini membuat keluarga Usman semakin tidak suka terhadap langkah-langkah/kepemerintahan Ali,termasuk Muawiyah. Ia pun kemudian menyusun kekuatan untuk menentang dan menyingkirkan Ali bin Abi Thalib.
Pertentanngan antara Ali dan Muawiyah terus berlanjut dan berkembang sehingga menjadi pertentangan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah,yang mana puncaknya terjadilah perang Siffin.
Ketika Muawiyah mengetahui bahwa dirinya akan kalah pada peperangan itu,ia kemudian menyuruh Amr bin Ash untuk mengangkat Mushaf pada ujung tombak dan meminta supaya menyerahkan masalah peperangan ini kepada keputusan Al-Qur’an,tetapi Ali mengetahui bahwa itu adalah tipu muslihat dari Muawiyah. Ali menyuruh tentaranya untuk meneruskan peperangan tersebut,tetapi kebanyakan dari tentara Ali menghendaki diadakan perdamaian/tahkim dan menerima ajakan Muawiyah. Karenanya Ali pun terpaksa dan menyuruh komandannya Al-Asytar Nakha’i menghentikan pertempuran. Kemudian Muawiyah menunjuk Amr bin Ash menjadi hakam dan pengikut-pengikut Ali menunjuk Abu Musa Al-Ash’ari tanpa persetujuan Ali untuk manjadi hakam.
Sesudah selesai urusan tahkim,Ali kembali ke kufah beserta para tentaranya dan tentara-tentara yang kembali itu ada yang menyetujui  dan ada yang tidak. Sesudah Ali sampai di kufah,Ali masuk dalam kota sedang 12 orang dari tentaranya pergi berlindumg ke Hurura’ dan menyusun barisan, mereka inilah yang kemudian dinamakan Khawarij.
   
C.    Golongan yang muncul dalam khawarij
             Golongan khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang arab suku Baduwi. Kehidupannya di padang pasir yang tandu menyebabkan mereka bersifat sederhana,baik dalam cara hidup maupun pemikiran,namun mereka mempunyai sifat yang keras hati,berani,bersikap merdeka,tidak bergantung pada orang lain dan cenderung radikal. Perubahan yang dibawahkan agama ke dalam diri mereka,tidak mampu mengubah sifat-sifat ke-baduwi-an mereka. Karena kehidupannya sebagai badawi menyebabkan mereka jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran yang terdapat dalam Al-Qur,an dan hadis mereka pahami secara literal dan lafdziyah. Oleh karena itu iman mereka bercorak sederhana,sempit,fanatic,dan ekstrim. Iman yang tebal tetapi sempit ditambah kefanatikan membuat mereka tidak dapat mentolelir perselisihan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka. Menurut Harun Nasution disinilah letaknya penjelasan mengapa mereka mudah terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil,serta terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasah-penguasah Islam yang ada di zamannya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah pecahan yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh khawarij. Al-Baqdadi mengatakan,bahwa golongan ini telah terpecah menjadi 18 golongan kecil. Adapun,Al-Asfarayani mengatakan bahwa golongan ini terpecah menjadi 22 golongan kecil.
Terlepas dari berapa banyak subsekte/golongan kecil pecahan dari  khawarij. Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa golongan kecil khawarij yang besar ada 8 Golongan.

1. Al-Muhakamiyah
2. Al-Azariqoh-
3. An-Najdat -
4.  Al-Baihasiyah 
5. Al-AJaridah-
6. As-Saalabiyah
7. Al-Ibadliyah-
8. As-Sufriyah-

1.Muhakamiyah
Kelompok muhakamiyah adalah mereka yang tidak mentaati ‘ali ibn abi thalib setelah terjadinya tahkim (arbitrasi).Mereka berkumpul di sebuah desa bernama Harurah,dekat kufah. Kelompok ini dipimpin oleh ‘Abdullah ibn al-kawa,Atab ibn al-Awar,’Abdullah ibn Wahab Al-Razi,Urwah ibn jarir ,Yazid ibn Abi Ashim Al-Muharabi,Harqus ibn Zuhair Al-bahani.yang dikenal dengan An-Najdiah.Jumlah kelompok ini sekitar 12.000 orang yang taat melakukan shalat dan puasa. Bagi mereka,Ali,Muawiyyah,ke dua hakamnya ‘Amr Ibn Al-Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Dan selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan artinya sehingga termasuk ke dalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar. Seperti:perbuatan Zina,Membunuh tanpa sebab yang sah..
2.Al-Azariqah
Al-Azariqah adalah kelompok pendukung Abu Rasyid Nafi ibn Al-Azariqah (60 H),yang memberotak terhadap pemerintahan ‘Ali ibn Abi Thalib.Ia melarikan diri dari Basrah ke Ahwas dan kemudian berhasil menguasai Ahwaz dan daerah-daerah sekelilingnya seperti Kirman di masa ‘Abdullah ibn Zuhair sesudah berhasil membunuh gurbenurnya.
Teman Nafi dari kalangan Khawarij seperti Athiah ibn Aswad al-Hanafi,’Abdullah ibnu mahmuz,saudaranya yang bernama Utsman dan Zubair,’Amr ibn ‘Umair Al-Ambari,Qathari ibn Fuj’iah Al-mazini,Ubaidah ibn Hilal al-Baskari,saudarnya mahruz ibn hilal,Shathar ibn habib at-Tamimi,Shaleh ibn Makhraq al-abadi ‘Abd ar-Rabah al-Kabir,’Abd ar-Rabah ash-Shaghiri. Dan selain mereka ada tiga sekitar 30.000 tentara berkuda yang sependapat dengan Azraq yang mengikuti ajarannya.
1     Golongan ini tergolong besar dan kuat. Pengikutnya,Sub sekte ini sikapnya lebih radikal dari Al-Muhakkimah,mereka tidak lagi menggunaka term kafir,tetapi Musyrik atau polytheist. Sedangkan Polytheist dalam agama islam adalah dosa yang besar,lebih besar dari kufur.
               Selanjutnya orang yang dianggap musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan mereka. Dan barang siapa yang datang ke daerah mereka dan mengaku pengikut Al-Azriqoh tidaklah diterimah begitu saja,tetapi masih harus diuji. Kepadanya diserahkan seorang tawanan. Kalau tawanan ini dibunuh,maka ia diterimah dengan baik;tetapi kalau tawanan itu tidak dibunuh,maka kepalanya sendiri yang mereka penggal.
2        Golongan An-Najdat mempunyai pendapat yang berlainan dengan ke-dua golongan diatas.An-Najdat berpendapat bahwa orang berdosa besar akan  menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tak sepaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar,betul akan mendapat sisksaan,tetapi bukan dalam neraka,dan kemudian akan masuk surga.
Dosa kecil menurut mereka akan menjadi dosa besar,kalau dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakan sendiri akan menjadi musyrik.
3        Golongan Al-Ajaridah ini bersifat lebih lunak kerena menurut faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban ,tetapi hanyalah merupakan kebajiakan. Selanjutnnya kaum ‘Ajaridah ini mempunyai faham puritanisme. Surat yusuf dalam surat Al-Qur’an membawa cerita cinta dan Al-Qur’an sebagai kitab suci ,kata mereka,tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an.
4        Golongan Al-Sufriyah dalam fahamnya,mereka sama dengan golongan Al-Azariqoh dan oleh karena itu juga mereka golongan yang ekstrim.
5        Golongan Al-Ibadah  ini adalah golongan yang lebih moderat/lebih dapat menoleril golongan lain dalam paham-pahamnya.      
Adapun dari berbagai golongan kecil dari golongan khawarij, Al-Ibadah lah yang masih bertahan sampai sekarang dan terdapat di Zanzibar,Afrika Utara,Umman  dan Arabia Selatan.,yang mana golongan ini dipimpin oleh Abdullah Ibn Ibad.  Dan golongan-golongan kecil yang lain telah hilang dikarenakan ajaran yang ekstrem dan radikal.
D.    Ajaran
1        Orang Islam yangg melakukan dosa besar adalah kafir.
2        Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah,Thalhah,dan Zubair,dengan Ali bin Abi Thalib)dan para pelaku tahkim dan termasuk yang menerima dan membenarkan dihukumi kafir.
3        Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat(umat Islam)
E.     Keistimewaan Khawarij
Orang khawarij mempunyai keikhlasan yang sempurna terhadap aqidah. Mereka suka berterus terang,tanpa ragu-ragu. Karenanya Ali r.a melarang para sahabat –sahabatnya (Jama’ahnya) membunuh orang-orang Khawarij,karena orang-orang khawarij dipandang orang yang mencari kebenaran tetapi tidak menemui sasarannya.
Mereka keras sekali beribadat dan benar-benar teguh mempertahankan sifat kebenaran dan kesetiaan serta berlepas diri dari orang-orang yang berdusta dan mengerjakan maksiat yang nyata

daftar pustaka

- T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam.
- Harun Nasution.Teologi Islam,Aliran-Aliran Sejerah Perbandingan.
- H.M.Yusran Asmuni .Ilmu Tauhid.
- Abuddin Nata Drs.M.A.Ilmu Kalam,Filsafat & Tasawuf.
-Abdul Rozaq dan Rosihon Anwar.Ilmu Kalam.


 




[1] 1.Ibnu Abi Bakar Ahmad al-Syaratani, al-Milal wa Nihal, Darul fikr.libanon,Beirut,hal.144   
   2 Ibid.hlm.11


Gang Dolly

STUDI KASUS sederhana GANG DOLLY
Dolly adalah tempat para PSK(pekerja seks komersial) menjajakan dirinya pada lelaki hiding belang. Dimana setiap tempat bordiran, dipimpin oleh seseorang germo yang mengatur aktifitas dari tempat yang dikelolanya, mulai dari perawatan kamar hingga fasilitas konsumsi bagi para PSK yang tinggal dibordir tersebut. Sebagai pengelola, Ia akan diberi beberapa komisi dari penghasilan tiap kali  PSK tersebut dipakai jasanya.
Banyak orang yang menyatakan bisnis bordiran ini terbesar se-asia tanggara. Tak hayal pendapatan dari tempat ini pun sangat mencengangkan, dari cerita mama rose yang memiliki 2 rumah bordir( seorang pembunuh berencana yang dihukum mati, karena yang dibunuh tidak lain adalah investornya sendiri, yaitu : Letkol Marinir Purwanto) yang telah saya baca di
Setiap harinya kalau ramai ia akan mendapat komisi sekitar 1 juta, dan jumlah pertahun ia memperoleh 120 juta. Bayangkan jika digang tersebut terdapat 100 rumah yang aktif menjajakan jasa esek-eseknya, berarti 6 m yang dikantongi oleh mama-mama itu, bahkan itu masih sekedar komisi,belum yang dikantongi oleh PSK itu sendiri.
Dari penghasilan yang sangat menguntungkan itulah rumah bordir dikawasan tersebut semakin menjamur, begitu pula fasilitas yang mendukung esek-esek pun semakin berfariasi dan berkembang. Seperti :diskotik, karaoke plus-plus, panti pijat plus-plus dan lain sebagainya yang berbau plus-plus. Namun perkembangan dolly pun tidak semulus seperti kelihatannya. Karena selain berurusan dengan hukum, yang sewaktu-waktu meminta jatah keamanan, mereka juga harus berhadapan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama dan norma asusila. Tidak cukup hanya itu, konsumen dan pemilik jasa tersebut mempunyai resiko terjangkit oleh virus HIV yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya, karena pemakaian bergilir yang salah satu dari pemakai atau konsumen tersebut mengidap virus tersebut begitu pula sebaliknya dan penyakit kelamin seperti : raja singa.
Berbagai alasan keluar dari para PSK, namun yang lebih menonjol adalah masalah perekonomian yang kurang setabil atau tidak mencukupi kebutuhan hidup. Dari keputuasaan itulah mereka kemudin mengambil jalan terakhir menurut persepektif dirinya sendiri dengan menjual segala kehormatannya. Ketika jalan ini banyak dilirik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka, yang dulunya hanya pemuka agama saja yang menginginkan pengusuran tempat prostitusi, sekarang banyak pihak yang menginginkan penutupan tempat esek-esek tersebut.

  • Menurut agama
Dari agama islam sendiri sangat melarang mendekati perzinahan apalagi melestarikan atau membangun tempat itu. Namun agama juga tidak mengajarkan untuk memberantas suatu kejelekan itu secara langsung dan cepat tanpa melihat akibat yang akan ditimbulkan setelahnya. Maka dari itu saya sangat setuju jika wagub gus ipul meminta agar pemkot segera menutup lokalisasi dolly dan jarak. Karena dua tempat tersebut memiliki resiko penularan HIV/AIDS yang cukup tinggi.
  • Menurut sosial
Dolly dilihat dari segi kacamata sosial memiliki segi positif . karena lokalisasi yang bersekala besar itu akan lebih mempermudah dalam mengisolasi penyebaran HIV/AIDS dan menghindari menjamurnya lokalisasi-lokalisasi dalam sekala kecil.
Dari segi sosial sendiri penutupan lokalisasi ini akan banyak memunculkan masalah baru yang akan lebih parah. Seperti : makin meluasnya peluang-peluang bagi PSK untuk membuka lokalisasi-lokalisasi baru dalam sekala kecil, sehingga akan menyulitkan pengawasannya. makin banyaknya angka pengangguran yang mugkin akan berimbas pada bertambahnya jumlah pengemis. kemudian selanjutnya meningkatnya angka bunuh diri, karena pembekalan dalam segi psikisnya dan kerohaniannya belum mencukupi.
  • Penarikan kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua pernyataan ini adalah penutupan gang dolly itu memang harus dijadikan sebuah planning ke depan karena dikota surabaya sendiri penduduknya mayoritas islam. Penutupan itu sendiri tidak harus bersifat langsug, namun harus ada penyuluhan-penyuluhan terhadap orang yang andil dalam berjalannya rumah bordir tersebut ,memberikan kemudahan-kemudahan sebagai jalan sesudah ditutupnya lokalisasi tersebut dan yang terpenting adalah memberikan wawasan-wawasan kerohaniaan yang berguna dalam menciptakan kepercayaan diri dan lingkungan.

Pokok Ajaran Al-Qur'an

POKOK AJARAN AL-QUR’AN
BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang
            Al-qur’an merupakan pokok aturan kehidupan bagi manusia, di dalamnya terdapat ilmu pengetahuan yang sekaligus berfungsi sebagai undang-undang syari’at Allah. Al-qur’an mempunyai kedudukan lebih tinggi dari semua kitab Allah yang telah diwahyukan pada Nabi-nabi sesudah Nabi Muhammad dan sekaligus sebagai tanda bahwa Allah telah menyempurnakan dan mengakhiri turunnya wahyu. Maka, tidak benar adanya apabila ada pernyataan bahwa akan ada nabi sesudah Nabi Muhammad.
            Dalam proses mengkaji untuk memahami pokok Al-qur’an tentunya kita tidak bisa menafikan akan peranan karunia tuhan yang berupa system sensori-motori kita, sehingga menimbulkan suatu kesadaran yang menyebabkan kita di sayang oleh Allah, hal ini juga telah di firmankan Allah dalam surat al-anfal ayat 204:

وَاِذَا قُرِئَ اْلقُرْآنُ فَاسْتَمِعُ لَهُ وَ اَنْصِتُ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“ dan ketika Al-qur’an dibaca maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian tergolong orang yang disayangi”
            Peranan pendidikan tentang pokok ajaran Al-qur’an tidak lain supaya tertanam keimanan pada diri pribadi orang muslim, harapan untuk melestarikan keyakinan keislamanlah yang menjadi dorongan agar terus menumbuhkan generasi pendidik yang mampu menanamkan pokok ajaran Al-qur’an hingga sekarang. Namun, semua itu tentunya juga tidak terlepas dari kekuasaan Allah  yang selalu menjaga kitab-Nya “Al-qur’an. Dalam salah satu firmannya disebutkan

sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya,maka ikutilah bacaannya itu”.(al-qiyamah:17-18)
A.     Pengertian Al-qur’an
1.      pengertian menurut bahasa
menurut bahasa Al-qur’an adalah bentuk masdar dari kata qaraa yang berarti bacaan. Paling tidak, ada lima pendapat yang menerangkan pengertian Al-qur’an menurut bahasa ini, yakni:
a)      Al-Lihyani (wafat 335 H.) dan kebanyakan ulama mengatakan bahwa kata Al-qur’an itu adalah lafal masdar yang semakna dengan lafal qiraa’atan, ikut wazan fu’lana yang diambil dari lafal: qara’a – yaqra’u – qiraa’atan  dan seperti lafal: Syakara – syukraana dan ghafara – ghufraana dengan arti kumpul menjadi satu. Sebab, huruf-huruf dan lafal-lafal ada adalah kalimat-kalimat yang terkumpul menjadi satu dalam mushaf. Dengan demikian, kata Qur’an berupa mahmuz yang hamzahnya asli dan “nun”nya ziyadah (tambahan).[1]
b)      Az-Zujaj (wafat 311) mengatakan, bahwa lafal al-qur’an itu berupa isim sifat, ikut wazan fu’lan, yang diambil dari kata: Al-qar’u yang berarti kumpulan juga. Sebab, semua ayat, surah, hukum-hukum, dan kisah-kisah Al-qur’an itu menjadi satu.[2]
c)      Abu Musa Al-Asy’ary (wafat 324 H) mengatakan, bahwa lafal quran itu adalah isim musytaq yang mengikuti wazan fu’lan, yang diambil dari kata al-qarnu seperti dalam kalimat: Qarantu Asy-Sya’ia bis sya’i, yang berarti “ saya mengumpulkan sesuatu pada sesuatu yang lain.”  Jadi, menurut pendapat ini, lafal Qur’an itu bukan isim mahmuz, namun, berupa isim Musytaq, sehingga “nun”nya asli,sedangkan hamzahnya zaydah.[3]
d)      Al-Farra’ (wafat 207 H) mengatakan, bahwa kata al-quran itu berupa isim musytaq yang mengikuti wazan fu’lan, diambil dari lafal Al-Qara’in, betuk jamak dari kata qarinah yang berarti bukti. Kitab al-qur’an dinamakan demikian, karena sebagiannya membuktikan kebenaran yang lain. Jadi, menurut pendapat ini, lafal quran juga bukan isim mahmuz, sehingga hamzahnya zaidah dan “nun”nya yang asli.[4]
e)      Imam As-Syafi’i (wafat 204 H) berpendapat, bahwa lafal qur’an itu bukan isim musytaq yang diambil dari kata yang lain, melainkan isim murtajal, yaitu isim yang sejak awalnya diciptakan sudah berupa isim alam (nama), yaitu nama dari kitab Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan selalu disertai dengan alif lam atau “AL”. Jadi, bukan isim mahmuz dan bukan isim musytaq, serta tidak pernah lepas dari “al”.[5]
2.      pengertian menurut istilah
menurut istilah, al-qur’an itu mempunyai arti sebagai berikut:
a)      Para ahli ilmu kalam (teologi islam) berpendapat, al-qur’an adalah kalimat-kalimat yang maha bijaksana yang azali, tersusun dari huruf-huruf lafdhiyah, dzhiniyah, ruhiyah. Atau al-qur’an itu adalah lafal yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW mulai dari awal surah al-fatihah sampai dengan surah an-nass, yang mempunyai keistimewaan-keistimewaan yang terlepas dari sifat-sifat kebendaan dan azali.[6]
b)      Para ulama ushuliyyin, fuqaha dan ulama ahli bahasa berpendapat, bahwa Al-qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW mulai awal dari surah al-fatihah sampai akhir surah an-nas. Diantaranya ada yang memberikan definisi al-qur’an dengan singkat dan padat, yaitu hanya dengan menyebutkan satu atau dua identitas saja, seperti:
القُرْانُ هُوَ الكََلاَمُ اْلمَنْزَّلُ عَلَى الَّنِبى
“Al-qur’an adalah lafal yang diturunkan kepada Nabi”
Dan  
القُرْآنُ هُوَ اْللَفْظُ الْمُنَزَّلُ عَلَى ِمنْ اَوَّلِ الفَاتِحَةِ اِلَى سُوْرَةِ الَّناِس
“Al-qur’an adalah lafal yang diurunkan kepada Nabi dari awal surah Al-Fatihah sampai surah An-Nas.”
Dr. A. Yusuf Al-qasim memberikan definisi al-qur’an secara panjang lebar dengan menyebutkan identitasnya:
القُرْآنُ هُوَ الكَلاَم المُعْجِزُ المُنَزَّلُ عَلَى النَّبِى الَمكْتُوْبِ فِىْ المَصَاحِفِ المَنْقُوْلِ بِالتَّوَاتِرِ المُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ
” Al-qur’an ialah kalam mu’jiz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang tertulis dalam mushaf yang diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya adalah ibadah.” [7]
B.     Membuktikan keotentikan al-qur’an ditinjau dari redaksi kemukjizatan
Allah memberikan mukjizat pada setiap Rasul-Nya, sebagai sarana penunjang kesuksesan misi yang diberikan Allah. Al-qur’an merupakan mukjizat yang paling terbesar, ia adalah maha karya yang tidak bisa ditandingi walaupun para penyair berkumpul menjadi satu. Al-qur’an dimukjizatkan kepada orang yang terpilih dari sekian nabi dan rasul, beliau adalah Nabi Muhammad SAW. Salah satu kemukjizatan Al-qur’an berupa tidak dapat ditiru dan ditandingi siapapun, hal itu berlaku sampai kapanpun dan untuk semua umat manusia dan jin. Allah SWT berfirman:
Artinya :katakanlah,”sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”                      (Q.S.Al-Isra’/17:88)[8]
1.      Al-Qur’an kitab yang Universal
Al-quran tidak hanya menghususkan kepada bangsa tertentu saja,seperti halnya bangsa Arab atau kelompok tertentu,seperti kaum muslimin. Akan tetapi, ia berbicara kepada seluruh manusia, bukan hanya menyebutkan ya  aiyuha al-ladzi na amanu , namun, juga disebutkan ya aiyuha an-nas. Al-Qur’an memberikan hujjah kepada mereka dan mengajak untuk menerima ajaran-ajarannya. Al-Qur’an menyeru kepada semua penghuni alam tanpa membedakan status dan golongan, sebagaimana firman Allah SAW dalam surah Saad ayat 87.
Artinya:
(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh alam. (Q.S.Saad/36:87)
Berdasarkan kenyataan sejarah, kita mengetahui banyak penyembah berhala, orang nasrani, yahudi dan orang-orang dari bangsa non-arab yang memenuhi panggilan islam. Islam merupakan agama samawi yang sangat relevan dengan fitra manusia. Hal 9 [9]
2.      Al-Qur’an kitab yang sempurna
Al-Qur’an memuat dan menerangkan tujuan utama umat manusia dengan bukti-bukti kuat dan sempurna. Tujuan ini akan dapat dicapai dengan pandangan realistik terhadap alam dan dengan melaksanakan pokok-pokok akhlak serta hukum-hukum perbuatan. Al-Qur’an diturunkan untuk menyempurnakan ajaran-ajaran kitab terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam surah al maidah ayat 48.
Artinya:
Dan kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenara, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya………(Q.S.Al-Maidah/5:48)[10]
3.      Al-Qur’an kitab yang abadi
Al-Qur’an adalah sebuah kitab yang abadi sepanjang masa. Suatu perkataan yang sepenuhnya benar dan sempurna maka tidak mungkin ia terbatas oleh zaman. Al-Qur’an telah menegaskan kesempurnaan perkataannya.
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al-Qur’an ketika (Al-Quran) itu disampaikan kepada mereka (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya (Al-Qur’an) itu adalah Kitab yang mulia, (yang) idak didatangi oleh kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang (pada masa lalu yang akan datang), yang diturunkan dari tuhan yang maha bijaksana lagi maha terpuji.(Q.S. Fussilat/41:42)[11]
4.      Al-Qur’an mengandung kebenaran
Al-Qur’an menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam bentuk tantangan yang sifat bertahap.
a)      Al-qur’an menantang siapa pun yang meragukannya untuk menyusun semacam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman sebagai berikut.
Artinya
Maka cobalah mereka membuat yang semisal dengannya (Al-Qur’an) jika mereka orang-orang yang benar.(Q.S.At-tur/52:34)
b)      Al-Qur’an menantang mereka yang meragukannya untuk menyusun sepuluh surah semacam Al-Qur’an
Artinya
Bahkan, mereka mengatakan,”Dia(Muhammad) telah membuat-buat Al-Qur’an itu.” Katakannlah, (kalau demikian),datangkanlah sepuluh surah semisal denganya( Al-Qur’an) yang dibuat-buat dan ajaklah siapa saja diantara kamu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.(Q.S.Hud/11:13)
c)      Al-Qur’an menantang mereka yang meragukannya untuk menyusun satu surah saja semacam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
Artinya
Apakah pantas mereka mengatakan,”Dia (Muahammad)yang telah membuat-buatnya?”katakanlah, “buatlah sebuah surah yang semisal dengan surah (Al-qur’an) dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah,jika kamu orang-orang yang benar.”(Q.S.Yunus/10:38)  
d)      Al-Qur’an menantang mereka yang meragukannya untuk menyusun Sesuatu seperti atau lebih kurang sama dengan satu surah dari Al-Qur’an. Allah berfirman sebagai berikut.
Artinya
Dan jika kamu meragukan (Al-Qur’an) yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad),maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.(Q.S.Al-Baqarah/2:23)[12]
C.     Otentikan redaksi sejarah
Ketika Rasulullah wafat ternyata banyak yang terjadi hal yang pada masa Nabi saw tidak terjadi, salah satunya yaitu pembukuan Al-Qur’an. Sehubungan dengan hal ini yang paling banyak berperan adalah para sahabat yang menulis ayat-ayat Al-Qur’an tanpa sepengetahuan Rasulullah.  
Ayat-ayat tersebut mereka tulis dalam pelepah kurma, batu, kulit binatang dan tulang-tulang binatang. Sebagian sahabat ada yang menuliskan ayat-ayat tersebut secara pribadi, namun karena keterbatasan alat tulis dan kemampuan maka tidak banyak yang melakukannya di samping kemungkinan besar tidak mencakup seluruh ayat Al-Qur’an.[13]
Dalam peperangan Yamamah, terdapat puluhan penghafal Al-Qur’an yang gugur. Hal ini menjadikan ‘Umar ibn Al-Khattab menjadi risau tentang masa depan “Al-Qur’an”. Karena itu, beliau mengusulkan kepada khalifa Abu Bakar agar mengumpulkan tulisan-tulisan yang perna ditulis pada masa Rasul. Walaupun pada mulaunya abu bakar ragu menerima usul tersebut – dengan alasan bahwa pengumpulan seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Rasul.- namun pada akhirnya ‘Umar r.a dapat menyakinkannya. Dan keduanya sepakat membentuk suatu tim yang diketuai oleh Zaid ibn Tsabit dalam rangka melaksanakan tugas suci itu.[14]
Dengan dibantu oleh beberapa orang sahabat Nabi, Zaid pun memulai tugasnya. Abu baker pun memerintahkan kepada seluruh kaum muslim untuk membawa naska tulisan ayat Al-Qur’an yang mereka miliki ke Masjid Nabawi untuk kemudian diteliti oleh Zaid dan Timnya. Dalam hal ini Abu Bakar memberi petunjuk agar tim tersebut tidak menerima satu naska kecuali kecuali yang memnuhi syarat:
Pertama, harus sesuai dengan hafalan sahabat yang lain
Kedua, tulisan tersebut adalah yang benar-benar yang ditulis atas perintah dan yang ditulis dihadapan Rasulullah.[15]
Membuktikan syarat yang nomer dua tersebut, diharuskan adanya dua orang saksi mata. Sejarah mencatat bahwa Zaid ketika itu menemukan kesulitan karena beliau dan sekian banyak sahabat menghafal ayat laqad ja’akum Rasul min anfusikum ‘aziz ‘alayh ma ‘anittun harish ‘alaykum bi al-mukmina Ra’uf al-Rahim (Q.S. 9:128). Tetapi, naskah yang ditulis dihadapan Nabi saw, tidak ditemukan. Syukurlah pada akhirnya naska tersebut ditemukan juga ditangan seorang sahabat yang bernama Abi Khuzaimah Al-Anshari.[16]  
Zaid menulis apa yang telah dia kumpulkan diatas lembaran (shuhuf) yang sama ukurannya lalu diserahkannya kepada Abu Bakar. Ketika yang disebut akhir ini meninggal, diserahkan kepada ‘Umar, dan setelah ‘Umar meninggal diserahkan kepada putrinya hafsah.[17]
Penyempurnaan Al-Qur’an terjadi pada waktu khalifah ‘Utsman sehingga disebut dengan Qur’an ‘Usmani. Selama ekspedisi melawan Armenia dan Azerbaijan, demikian dikatakan, timbul berbagai perselisihan diantara pasukan mengenai bacaan Al-Qur’an, pasukan ini sebagian diambil dari suriah dan sebagian lagi dari irak. Perselisihan ini cukup serius sehingga Jendral Huzaifah harus membawa masalahnya kepada Khalifah ‘Usman(644-656), dan mendesaknya untuk mengambil langkah guna menghentikan perselisihan itu. Khalifah berunding dengan sahabat-sahabat  senior Nabi dan akhirnya menugaskan Zaid ibn sabit untuk mengumpulkan Qur’an. Zaid dibantu oleh tiga anggota keluarga ningrat Mekah, ‘Abdullah ibn az-Zubair, Said ibn al-‘Ash dan ‘Abdurrahman ibn al-Haris. Seluruh shuhuf diperiksa dengan cermat direvisi dan dibandingkan dengan suhuf yang sudah lama disimpan oleh Hafsah dan dikembalikan kepadanya setelah pekerjaan selesai. Jadi dengan demikian teks Al-Qur’an yang sah telah ditetapkan. Sejumlah salinan dibuat dan dibagikan kepusat-pusat islam utama. Mengenai jumlah yang pasti dari naska standar ini dan tempat yang dikirimi laporannya berbeda-beda, tetapi barangkali satu salinan ditahan di Madinah,dan satu masing-masing dikirimkan ke kota-kota Kufah, Basrah dan Damaskus dan mungkin juga ke Makah. Salinan yang sebelunya katanya telah dirumuskan, sehingga semua teks salinan Al-Qur’an berikutnya seharusnya didasarkan atas naskah standar itu.[18]
D.     Menunjukkan prilaku orang yang menyakini ajaran Al-qur’an
            Salah satu rukun islam adalah meyakini bahwa. Al-Qur’an adalah kitab Allah yang terakhir yang diturunkan kepada nabi Muhammad, Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang terakhir yang sangat sempurnah, ketika kita memandang dari segi keilmuan apapun Al-Qur’an mempunyai nilai lebih dari kitab Allah yang sebelumnya.
Artinya: “ Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”(Q.S. Al Maidah (5)
Prilaku seorang muslim tentunya akan sangat mulia ketika didasari oleh aturan Al-Qur’an. Prilaku yang mendasar pada seorang yang menyakini Al-Qur’an adalah keimanannya akan beratambah ketika dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, hal ini telah difirmankan Allah dalam surah Al-Anfal ayat 2
Artinya
…… dan Ketika dibacakan kepada kalian ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanannya……..(Q.S Al-Anfal 2)




[1] Djalal Abdul, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2009), 4
[2] Ibid, 5
[3] Ibid, 5-6
[4] Ibid, 6
[5] Ibid, 6
[6] Ibid, 8
[7] Ibid, 8-9
[8] Fauziyah Lilis, Andi Setyawan, kebenaran AL-QUR’AN dan HADIS 1(Berdasarkan Standar Isi Madrasah Aliyah Tahun 2007) untuk Kelas X Madrasah Aliyah, (Solo : PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008),8
[9]   Ibid, 9
[10]  Ibid,9
[11] Ibid, 9-10
[12] Ibid10-11
[13] ‘Abdul Azhim Al-Zarqaniy, Manahl Al-Irfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Al-Halabiy, Kairo, 1980, jilid , h.250
[14]  M. Quraish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QUR’AN, (Bandung: Mizan,1996),24
[15] Ibid, 25.
[16] Ibid, 25.
[17] Bell Richard, PENGANTAR QURAN, (Jakarta:INIS(indonesia-netherlands cooperation in Islamic Studies,1998), 35
[18] Ibid, 36-37

Alasan Poligami

PEMBAHASAN
1. Pengertian
Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”. Kata tersebut dapat mencakup pologini yakni “sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama”, maupun sebaliknya, yakni poliandri, di mana seorang wanita memiliki/mengawini sekian banyak lelaki.
2. Landasan Agama dan Negara
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk hidup bersama. Dalam bahasa agama Islam, ia dinamai ’aqd nikah. Perkawinan yang merupakan ikatan batin itu memiliki tali temali dari tiga rangkaian pengikat: Cinta (mawaddah), Rahmah (kondisi psikologis yang muncul di dalam hati untuk melakukan pemberdayaan), & Amanah (ketenteraman).
وان خفتم الاتقسطوا فى اليتمى فَانْكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَاِنْخِفْتُْمْ اَلّاتَعْدِلُوا فَاوَاحِدَةً اَوْمَامَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذلك ادنى الانعولوا
“Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS.An-nisa’ 3).
Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi pada ayat di atas: Pertama, ayat ini tidak membuat peraturan baru tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariat agama dan adat istiadat masyarakat. Ia tidak juga menganjurkan apalagi mewajibkanya. Ia, hanya berbicara tentang bolehnya poligami bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. Itu pun diakhiri dengan anjuran untuk ber-monogami dengan firman-Nya: “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Kedua, firman-Nya “jika kamu takut” mengandung makna jika kamu mengetahui. Ini berarti siapa yang yakin atau menduga, bahkan menduga keras, tidak akan berlaku adil terhadap isteri-isterinya, yang yatim maupun yang bukan, maka mereka itu tidak diperkenankan melakukan poligami. Yang diperkenankan hanyalah yang yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Yang ragu, apakah bisa berlaku adil atau tidak, sayogianya tidak diizinkan berpoligami .
Perkawinan Nabi Muhammad Saw. dengan sekian banyak isteri jelas bukan untuk tujuan pemenuhan kebutuhan seksual, karena isteri-isteri beliau itu pada umumnya adalah janda-janda yang sedang atau segera akan memasuki usia senja. Di sisi lain, perlu disadari bahwa Rasul Saw. baru berpoligami setelah isteri pertamanya wafat. Perkawinan beliau dalam bentuk monogami itu berjalan selama 25 tahun. Setelah tiga atau empat tahun sesudah wafatnya isteri pertama beliau (Kahdijah) barulah beliau berpoligami (menggauli ‘Aisyah Ra). Beliau ketika itu berusia sekitar 55 tahun, sedangkan beliau wafat dalam usia 63 tahun. Ini berarti beliau berpoligami hanya dalam waktu sekitar delapan tahun, jauh lebih pendek daripada hidup ber-monogami, baik dihitung berdasar masa kenabian lebih-lebih jika dihitung seluruh masa perkawinan beliau.
Dalam catatan sirah nabawiyah, kami mendapatkan ada sebelas orang wanita yang dinikahi oleh Rasulullah SAW, dua di antara mereka meninggal ketika Rasulullah SAW masih hidup sedangkan sisanya meninggal setelah beliau wafat. Nama-nama isteri beliau adalah:
1. Khodijah binti Khuwailid RA, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.
2. Saudah binti Zam?ah RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khodijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.
3. Aisyah binti Abu Bakar RA, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah. Ia dinikahi ketika berusia 6 tahun dan tinggal serumah di bulan Syawwal 6 bulan setelah hijrah pada saat usia beliau 9 tahun. Ia adalah seorang gadis dan Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah.
Dengan menikahi Aisyah, maka hubungan beliau dengan Abu Bakar menjadi sangat kuat dan mereka memiliki ikatan emosional yang khusus. Posisi Abu Bakar sendiri sangat pending dalam dakwah Rasulullah SAW baik selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi sirna.
Selain itu Aisyah ra adalah sosok wanita yang cerdas dan memiliki ilmu yang sangat tinggi dimana begitu banyak ajaran Islam terutama masalah rumah tangga dan urusan wanita yang sumbernya berasal dari sosok ibunda muslimin ini.
4. Hafsoh binti Umar bin Al-Khotob RA, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya Umar bin Al-Khotob.
Dengan menikahi hafshah putri Umar, maka hubungan emosional antara Rasulullah SAW dengan Umar menjadi sedemikian akrab, kuat dan tak tergoyahkan. Tidak heran karena Umar memiliki pernanan sangant penting dalam dakwah baik ketika fajar Islam baru mulai merekah maupun saat perluasan Islam ke tiga peradaban besar dunia. Di tangan Umar, Islam berhasil membuktikan hampir semua kabar gembira di masa Rasulullah SAW bahwa Islam akan mengalahkan semua agama di dunia.
5. Zainab binti Khuzaimah RA, dari Bani Hilal bin Amir bin Sho?sho?ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah RA, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumada Akhir tahun 4 Hijriyah dengan menngalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.
Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormati Ummu Salamah dan memelihara anak-anak yatim tersebut.
7. Zainab binti Jahsyi bin Royab RA, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qo?dah tahun kelima dari Hijrah.
Pernikahan tersebut adalah atas perintah Alloh SWT untuk menghapus kebiasaan Jahiliyah dalam hal pengangkatan anak dan juga menghapus segala konskuensi pengangkatan anak tersebut.
8. Juwairiyah binti Al-Harits RA, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza?ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya?ban tahun ke6 Hijrah.
Alasan beliau menikahinya adalah untuk menghormatinya dan meraih simpati dari kabilhnya (karena ia adalah anak pemimpin kabilah tersebut) dan membebaskan tawanan perang.
9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan RA, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharrom tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.
Sehingga alasan yang paling kuat adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya. Serta penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.
10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob RA, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khoibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah menaklukan Khoibar tahun 7 Hijriyyah.
Pernakahan tersebut bertujuan untuk menjaga kedudukan beliau sebagai anak dari pemuka kabilah.
11. Maimunah binti Al- Harits RA, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa?dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadho.
Dari kesemua wanita yang dinikahi Rasulullah SAW, tak satupun dari mereka yang melahirkan anak hasil perkawinan mereka dengan Rasulullah SAW, kecuali Khadijatul Kubra seperti yang disebutkan di atas. Namun Rasulullah SAW pernah memiliki anak laki-laki selain dari Khadijah yaitu dari seorang budak wanita yang bernama Mariah Al-Qibthiyah yang merupakan hadiah dari Muqauqis pembesar Mesir. Anak itu bernama Ibrahim namun meninggal saat masih kecil.
Dalam udang-undang Negara sendiri juga tidak menyebutkan perkataan yang sifatnya menganjurkan dan apalagi mewajibkan, undang-undang Negara hanya memberikan peraturan dan syarat, sehingga ada batasan-batasan bagi orang yang mau menjalankan poligami. Di bawah ini disebutkan cuplikan undang-undang mengenai peraturan dan persyaratan dibolehkannya atas seorang laki-laki melakukan poligami.


Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
3. Hukum Poligami
Hukum asal pernikahan dalam islam adalah poligami, hal ini terbukti dari surah An-Nisa’ yang menyebutkan فَانْكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ ” maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” Namun, hal ini juga tidak serta merta mengharuskan semua orang laki-laki menikahi lebih dari satu istri. Karena dalam ayat selanjutnya juga menyebutkan bahwa فَاِنْخِفْتُْمْ اَلّاتَعْدِلُوا فَاوَاحِدَةً “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja” dalam isi yang tersirat dalam kalimat فَاِنْخِفْتُْمْ اَلّاتَعْدِلُوا mempunyai makna ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi seseorang dalam melaksakan poligami,sehingga akan terpenuhinya arti اَلّاتَعْدِلُو. Mencakup hak-hak istri-istrinya:
A. Memiliki rumah sendiri
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
E. Wajib menyamakan nafkah
F. Undian ketika safar
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Ketika kita memahami ayat tentang poligami tersebut hukumnya bukan hanya mubah, dalam artian ketika kita melaksanakannya tidak mendapat pahala dan begitu juga ketika kita meninggalkanya. Poligami dihukumi sunah ketika kita melihat ayat tersebut terdiri dari kalimat amr yang sifatnya anjuran yang disertai syarat (dalam kalimat ayat selanjutnya) dan didukung oleh atsar dan hadits yang mengandung limited polygamy
أن النبي صلي الله عليه وسلم قال لعلاذين اسية الثقغي وقد اسلم و تحته عسر سوة أحترمنهن أربعا وفارق سائرهن
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda Ghayalan bin Umayyah Al-Tsaqafi yang telah memeluk Islam dan memiliki sepuluh orang istri: “Pilihlah empat orang dari mereka dan ceraikanyang lain”.
Hal ini sependapat dengan pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menyebutkan, Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (Ghadhdhul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah swt berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, (QS. an-Nisaa`:3)
Semoga Allah swt memberi taufik kepada segenap kaum muslimin menuju sesuatu yang menjadi kemaslahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.


PENUTUP
Poligami merupakan perkawinan lebih dari satu isteri, yang sebenarnya mempunyai hukum asal dari pernikahan itu sendiri. Poligami tidak dianjurkan dan tidak diharuskan dalam agama dan Negara, namun, diperbolehkan dengan syarat bisa bersikap adil dalam memenuhi kebutuhan hak-hak istri-istrinya.
Hak-hak istri dalam poligami:
A. Memiliki rumah sendiri
B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
E. Wajib menyamakan nafkah
F. Undian ketika safar
G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Hukum melasanakan poligami adalah sunah, bukan mubah.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Sheikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq, 2003, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor ü Al-Wazan, Amin bin Yahya, 2004, “Fatwa-Fatwa tentang Wanita Jilid 2”, Darul Haq, Jakarta ü As Sa’dani , As Sayyid bin Abdul Aziz, 2004, “Istriku Menikahkanku”, Darul Falah, Jakarta ü As Salafiyah , Ummu Salamah, 1425 H, Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, , Pustaka Haura, Jogjakarta ü Sabiq, Sayyid, tt, “Fikih Sunnah 6”, cet. Ke-15, PT Al Ma’arif, Bandung ü Tim Konsultan Majalah Nikah, 2004, “Nyerobot Bisa Bikin Repot, “ , Majalah Nikah Vol.3, No.9, Desember 2004, Sukoharjo

"Man Jadda wa Jadda"

Man jadda wa jadda begitulah pepatah arab mengatakannya, ya...barang siapa bersungguh-sungguh dalam suatu hal maka lambat laun ia akan mendapatkan tujuannya. sebenarnya, bagi seorang muslim tidak ada kata tidak mungkin untuk mencapai suatu tujuan tertentu hanya saja manusia belum mengetahui potensi dirinya, ia cenderung mengajukan sifat manusia yang cenderung pada keputus asahan, keterpurukan akan kegagalan, sehingga mereka takut menjalankan dan mengusahakannya.
Allah memberikan kita potensi sejak kita masih menjadi "nutfah/sperma", dalam waktu kita masih berbentuk seperma kita berjuang untuk menjadi diri kita yang sekarang dari ribuan spermatozoa yang dihasilkan ayah kita untuk mencapai sel telur sang ibu hanya saja kita tidak menyadari hal itu, dimana hal itu ketika di kenakan hukum kemungkinan maka kata berkemungkinan hidup 1 banding sekian ribu sel seperma.
tidak itu saja, ketika kita sudah dilahirkan ibu kita, kita telah diberikan sistem yang tidak ada bisa dibuat oleh manusia secara original, itupun diberikan secara cuma-cuma. yaitu sitem sensori-motori, sistem perasa dan sistem memori yang sampai sekarang tidak ada yang mampu mambandingi pemberian tersebut walau pun dibandingkan dengan superkomputer sekalipun, ya.....otak. otak lah jawabannya.
maka alasan apalagi yang memberatkan anda sekalian untuk mengaktifkan modal yang diberikan tuhan kepada kita??????. semoga dengan dengan sekelumit tulisan ini kita dapat menjadi muslim yang pandai bersyukur sehingga kita menjadi muslim yang selalu berfikiran optimis, dan tidak memandang kekurang kita sebagai kelemahan.



(spiderfire)